VISA, ijin masuk ke suatu negara dalam batas waktu dan keperluan tertentu. VISA bermacam-macam jenisnya visa kerja, visa transit, visa holiday, visa bisnis, visa berobat, visa umrah, visa haji, social/culture, visa belajar dan masih ada jenis visa lainnya.
VISA ada yang wajib diperoleh di negara asal sebelum kita masuk ke negara lain, biasanya diurus di Kedutaan atau Konsulat negara yang akan dituju, dengan biaya bervariasi ada yang 20US$, 25US$ tergantung jenis visa dan menurut ketentuan masing-masing negara. Sebut saja misalnya Visa turis ke Australia cukup mahal sampai 1 jutaan lebih atau VoA ke India sampai 60US$.
Ada VISA yang bisa diurus ketika kita tiba di negara tujuan namanya VOA (VISA on ARRIVAL) dan ada negara-negara yang membebaskan visa berarti bebas visa (Paspor hanya distempel EXIT/ENTRY di imigrasi negara asal dan tujuan). Ketentuan visa diantaranya walaupun visa telah kita peroleh namun adakalanya tidak menjadi jaminan kita bisa masuk ke negara tujuan, diterima masuk atau tidaknya tergantung petugas imigrasi negara tujuan dengan alasan tertentu. Berikut daftar negara-negara yang bebas VISA bagi pemegang paspor RI :
ASIA
Kamboja : 30 hari, free visa
China : VoA khusus Propinsi Hainan dgn tour operator
Macau : 30 hari, free visa
Malaysia : 30 hari, free visa
Filipina : 21 hari, free visa
Singapura : 30 hari, free visa
Thailand : 30 hari, free visa
Vietnam : 30 hari, free visa
Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
Yordania : 30 hari (VoA)
Laos : 15-30 hari
Nepal : 30-60 hari (VoA)
Oman : 30 hari (VoA)
Sri Lanka : 30 hari, sistem ETA (Electronic Travel Authority) & bayar online
Timor Leste : 30 hari (VoA)
India (New Delhi, Kolkata, Mumbai dan Chenai): 30 hari (VoA)
Seychelles : 30 hari
Mozambique : 30 hari (VoA)
Tanzania : 3 bulan (VoA)
Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
Kenya : 90 hari (VoA)
Georgia : 90 hari (VoA)
Kosovo : 90 hari
Turki : 30 hari
Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
Chile : 90 hari
Ekuador : 90 hari
Haiti : 3 bulan
Peru : 90 hari
OCEANIA
Fiji : 120 hari
Mikronesia : 30 hari
Samoa : 60 hari
Niue : 30 hari (VoA)
Palau : 30 hari (VoA)
Jenis VISA lainnya adalah SINGLE ENTRY (sekali masuk), DOUBLE ENTRY (dua kali masuk) dan MULTIPLE ENTRY (berkali-kali masuk dalam batas waktu tertentu), biayanya berbeda-beda.
Lama waktu kunjungan tertera di VISA misalnya diberi 1 week, 2 weeks, 1 month, 3 months, 6 month atau 1 year.
PASPOR, dokumen keluar masuk ke suatu negara, layaknya seperti KTP internasional. Jenisnya ada paspor hijau, paspor biru (dinas), paspor coklat (dulu untuk paspor haji) dan paspor diplomatik (hitam).
Masa laku paspor 5 tahun, 24 atau 48 halaman dan diterbitkan oleh kantor imigrasi di propinsi dimana kita berdomisili.
Masuk ke suatu negara wajib harus ada paspor. Paspor saja dan atau plus VISA. Paspor akan distempel EXIT oleh imigrasi origin dan distempel ENTRY oleh imigrasi destinasi.
FISKAL, bagi WNI yang berpergian keluar negeri harus bayar fiskal di airport origin kecuali memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bebas fiskal.
Tarip fiskal lewat udara 2,5 juta, lewat laut 1 juta dan lewat darat 500 ribu. Disamping itu ada ketentuan tertentu dan aturan fiskal untuk tugas belajar di LN, pelaut, tenaga kerja dan lainnya (bisa lihat di web pajak).
Ada kabar gembira buat kita semua, pemerintah mulai tahun 2011 sudah membebaskan biaya fiskal perjalanan ke LN bagi yang memiliki atau yang tidak memiliki NPWP. BRAVO DEPARTEMEN KEUANGAN ....
AIRPORT TAX atau PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara), yaitu pajak yang dibayar langsung ketika hendak berangkat melalui udara atau laut.
Airport tax domestic, pajak yang dibayar kalau bepergian dalam satu negara. Besarnya pajak berbeda beda tergantung kelas bandaranya. Misalnya Airport Juanda Surabaya dan Soekarno Hatta Cengkareng Rp. 75,000 dan Airport tax domestic Malaysia hanya 6RM (18 ribuan). Pajak Airport ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan para pengguna jasa angkutan udara atau laut.
Airport tax internasional, pajak yang dibayar kalau bepergian ke luar negeri lewat udara atau laut. Airport tax ada juga yang include dalam tiket, jadi di airport tidak perlu bayar lagi. Besarnya pajak airport international biasanya maksimum sampai Rp. 200,000 dan tiap negara bervariasi, di Malaysia waktu yang lalu hanya 25RM (75 ribuan) saat naik menjadi 32RM (95 ribuan).
KARTU IMIGRASI, form isian EXIT /ENTRY yang diberikan oleh maskapai penerbangan/laut atau disediakan di area sebelum masuk pintu imigrasi negara origin dan destinasi.
Kartu ini juga penting untuk pengawasan keluar masuk pengunjung ke suatu negara. Hal-hal yang diisi antara lain nama, data paspor, data maskapai, tujuan bepergian, tempat tinggal dll. Kartu/form ini jangan sampai hilang karena diperlukan untuk keluar masuk di pintu imigrasi. Kartu ini merupakan kartu control keberangkatan (depart) dan kedatangan (arrival) pengunjung.
FORM CUSTOMS DECLARATION atau FORM PEMBERITAHUAN PABEAN, form isian biasanya diberikan di atas pesawat udara atau kapal laut untuk memastikan bahwa barang-barang yang dibawa diijinkan masuk oleh suatu negara sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian informasi dari saya. Yang penting ikuti aja semua prosedur yang ada step by step, pasti akan lancar semua. Semoga bermanfaat HAVE A NICE TRIP . . .
copyright© by RUSDI ZULKARNAIN
email : alsatopass@gmail.com
8 comments:
SAYA BERENCANA TRAVELLING DNG ROUTE ; SUB - KUL - SIN - CGK. APAKAH NANTINYA ADA MASALAH DENGAN URUSAN KE IMIGRASIAN SAYA, KARENA SAYA BERANGKAT MELALUI SURABAYA DAN MASUK MELALUI JAKARTA.
MOHON INFORMASINYA, TERIMAKASIH
maksh comment-nya, kalau ke negara2 ASEAN Sin, Malaysia, Brunei, Thailand, Vietnam, Kamboja, Philipina keluar masuk dari mana aja nggak masalah. Dan keluar masuk yang dicampur aduk lewat udara, darat atau laut ke negara tsb. juga nggak masalah. Semoga bermanfaat.
salam
Makasih banyak pak infonya..
Baru tahu setelah baca2..he he..
Kapan y saya jadi turist
Assalamualaikum Pak Rusdi,
Saya berencana travelling n baru ngurus paspor
Kalau ada dana mungkin rute MKS-KL-SIN yg ingin saya tanyakan
1.Apa saja dana2 yg diperlukan untuk keluar masuk negara lain misal di Airport
2.Apa sampai sekarang masih relevan kalau kita msk di suatu negara dan kembali lewat negara lain
3.Biasanya apa sebab seseorang dilarang msk ke suatu negara oleh petugas imigrasi negara tujuan.
Oh iya Pak sy pnh membaca disuatu forum ada kasus orang indonesia dilarang masuk kenegara tetangga dengan alasan keuangan mereka tidak menunjang, katanya baru bisa masuk kalau punya tabungan Min. 50 juta
Separah itukah harus mengecek keuangan kita dan kalau memang demikian maka orang spt sy susah dong untuk berkunjung ke negara spt itu, uang tiket aja baru ngumpulin dikit-dikit
Maaf Pak kalau pertanyaannya kayak kuis. Terima Kasih yg sebesar-besarnya
Alaikumsalam Zoeloz, biasanya kalau kita ke negara2 ASEAN 95% dijamin bs msk, walaupun msk/keluarnya dari negara yg berbeda.
Kalau kita punya dokumen perjalanan lengkap sprti paspor yg msh berlaku, visa dan tiket, hampir 100% bisa msk kecuali ada catatan buruk sblmnya di imigrasi (kriminal, politik atau penyalahgunaan dokumen perjalanan).
Utk paspor baru kalau msk malaysia biasanya banyak ditanya, jawabnya bilang holiday/traveling, tunjukkan tiket pulangnya, dan kalau tanya uang tunjukan sepintas & perlihatkan credit card (klu punya).
Soal dana di A.port, biasanya tdk perlu lg asalkan tiket sdh termsk A.tax dan jaga ketentuan bagasi.
Dmkian sharing dari saya.
cheers
Salam,
Apa di singapura dan malaysia harus berbahasa inggris atau mereka ngerti bahasa indonesia
Terima Kasih
Zoeloz, setidaknya mampu berbahasa inggris dasar. Mengerti Bhs Inggris diperlukan juga utk mengisi form imigrasi. Di dua negara ini banyak yg mengerti Bhs Indonesia. Yang penting ga perlu dirisaukan, pake bahasa tarsan juga gpp
Ke taiwan apakah perlu visa dan viskal
Post a Comment