BERAMAL LEWAT TULISAN

Saturday, 23 October 2010

Proses Bikin Paspor dari Masa ke Masa





Kalau mau pergi ke luar dari suatu negara dan masuk ke negara lain harus pakai paspor, kalau belum ada paspor buat baru, kalau paspor sudah habis masa lakunya (expired), rusak atau hilang buat penggantian. Semua itu harus diurus di Kantor Imigrasi terdekat atau kantor imigrasi lain dalam satu propinsi sesuai KTP yang kita miliki. 

 

Kantor Imigrasi (KANIM) terdiri dari beberapa kelas, ada Kelas I, Kelas I Khusus, Kelas II dan Kelas III, biasanya kelas I/Khusus ada di ibukota propinsi, yang kelas II ada di Kabupaten/kota madya sedangkan Kelas III ada di beberapa lokasi tertentu lainnya.

Untuk membuat paspor bisa dilakukan melalui agent atau datang langsung ke kantor imigrasi. Pengurusan melalui agent tentu biayanya lebih mahal (2015 : +/- 750 Rb) , umumnya walaupun semua sudah dipercayakan kepada agent namun kita tetap harus hadir di kantor imigrasi untuk foto, sidik jari dan wawancara.
Keuntungan mengurus lewat agent adalah waktu kita tidak banyak terbuang dan tidak mondar mandir untuk melengkapi berkas yang kurang, petugas agent bisa kita minta datang ke rumah untuk jemput dokumen, semua form diisi oleh petugas agent dan kita tidak perlu antri lama menunggu panggilan.

Berikut akan saya ceritakan bagaimana proses pembuatan paspor urus sendiri di Kantor Imigrasi Malang di Jl. Panji Suroso no. 4 (proses pembuatan paspor di kantor imigrasi lain relative sama karena ada Standar Operation Procedure /SOP-nya namun mungkin tata letak kantor nya saja yang berbeda ), http://www.imigrasi.go.id/

  1. Beli berkas / form dalam satu map warna hijau, harga 8 ribuan di Koperasi dekat jasa foto kopi.
  2. Isi data pada luar map lalu isi data-data yang diminta.
  3. Buat paspor baru untuk alasan umrah, biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari travel kepada   kantor imigrasi yang isinya mohon bantuan untuk proses pembuatan paspor kepada Ybs. Bagi Karyawan / Pegawai secara umum harus dilengkapi surat rekomendasi atau ijin atasan atau sponsor.
  4. Semua dokumen difoto kopi dengan ukuran kertas A4 dan bawa asli KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, Ijazah, Akta kelahiran dan meterai 6,000 (lebih baik bawa semua dokumen untuk menghindari mondar mandir kalau tidak lengkap).
  5. Ambil nomor antrean pada mesin antrean dan tunggu panggilan. Masukkan berkas ke LOKET 3 (no antrean B) (Permohonan Paspor 48 halaman), kalau mau yang 24 halaman bisa dimasukkan ke LOKET 5. Hal ini sebaiknya dilakukan pada hari senin karena proses pembuatan paspor waktu standarnya semingguan, sehingga senin depan paspor bisa diambil.
  6. Kalau semua berkas dianggap lengkap maka petugas akan memberikan tanda terima penerimaan berkas dan disitu ada catatan ‘Kembali 2 hari lagi sebelum jam 12.00 dan bawa dokumen asli'.
  7. Kembali lagi ke Imigrasi pada hari yang ditentukan, kemudian ambil nomor antrean untuk LOKET 3 dan tunggu panggilan. Serahkan tanda terima berkas ke LOKET 3(no antrean C), lakukan pembayaran dan dapat slip tanda terima pembayaran.
  8. Sambil membawa Tanda Terima Pembayaran dan Nomor Antrean, kemudian menuju Ruang Tunggu untuk foto, sidik jari dan wawancara. Untuk urusan ini ada syaratnya dilarang pakai kaos, sandal, bawa kamera dan celana pendek. Untuk foto dilarang juga pakai jilbab warna putih, kontak lens, wig, aksesoris rambut dan kacamata.
  9. Kalau buat paspor karena habis masa laku atau hilang disebut PENGGANTIAN dengan syarat sama seperti buat baru namun harus bawa foto kopi dan asli Paspor lama (biaya penggantian sama dengan buat baru).
  10. Paspor lama bisa kita minta dengan mengisi form permohonan minta paspor lama, form bisa diambil di tempat Foto Copy (biaya form Rp. 500).
  11. Pengambilan paspor dilakukan 4 hari sejak foto, sidik jari dan wawancara. Waktu pengambilan mulai pukul 13:00 s.d 15:00. Setelah paspor diserahkan oleh petugas biasanya mereka minta dicopy.
  12. Catatan tambahan : untuk anak-anak yang belum memiliki KTP, orang tuanya harus punya paspor lebih dulu. Ada form tambahan untuk paspor anak.   
Informasi lain bahwa di Kantor Imigrasi Malang mempunyai beberapa loket pelayanan antara lain LOKET 1 Kasir WNA, LOKET 2 Kasir WNI, LOKET 3 Permohonan Paspor 48 halaman, LOKET 5 Permohonan Paspor 24 halaman, LOKET 6 untuk Penderita Cacat / Lansia, LOKET 8 Pangambilan Paspor  / Informasi dan RUANG FOTO, SIDIK JARI, WAWANCARA.

Pada dinding Kantor imigrasi Malang dilengkapi alur proses pembuatan SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) diantaranya adalah : SOP Alur Kerja Permohonan SPRI, Persyaratan Buat Paspor Baru, Persyaratan Penggantian Paspor, Cuplikan UU Keimigrasian dan Tarip Pembuatan Dokumen Keimigrasian.

Pada bagian luar gedung dekat pintu masuk juga ada meja yang dilengkapi contoh  dan tatacara pengisian form2 pembuatan dokumen.


Pelayanan Kantor Imigrasi Malang memiliki jam pelayanan sbb :

  • PENYERAHAN / PERMOHONAN PASPOR, 
Senin – Kamis 08:00 – 12:00 dan Jum’at 08:00 – 11:00

  • PENGAMBILAN PASPOR / DOKUMEN KEIMIGRASIAN,
Senin – Jum’at 13:00 – 15:00

  • PEMBAYARAN / KASIR,
Senin – Kamis 08:00 – 15:00 dan Jum’at 08:00 – 11:30
Akhir Bulan / Tutup Buku 08:00 – 10:30

Biaya buat paspor baru atau penggantian 255,000 (2015 : 355.000) rinciannya sbb:

Tarip SPRI 200,000
Tarip TI 55,000


Untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan pengaduan bisa SMS ke : 081 137 4470
Demikian seluk beluk mengurus sendiri pembuatan paspor di Malang, mudah bukan ? Dari awal sampai akhir kita akan dilayani sangat baik oleh para Petugas Imigrasi Malang. BRAVO KANTOR IMIGRASI MALANG . . . . .



APRIL TAHUN 2015

Ketika ingin memperpanjang paspor (renew) pada April'15, proses pembuatannya sudah ada perubahan. Berarti tidak sama 100% dengan uraian di atas sbb :


  1. Ambil nomor antrian di Kantor Imigrasi Malang, datang pukul 5 pagi dan 5.30 (kartu   nomor diambil pada sekuriti, kouta : manual 30 nomor dan online 50 nomor).
  2. Pukul 7.30 pagi : tunggu panggilan nomor untuk cek kelengkapan dokumen.
  3. Dari rumah siapkan uang Rp. 355 Ribu (utk paspor 48 hal) + meterai 6 Ribu (di koperasi 8 Ribu) + 5 Ribu (biaya setor di BNI).
  4. Tukar kartu nomor dengan nomor antrian (minta pada sekuriti di dalam gedung).
  5. Semua dokumen di fotocopy ukuran A4 dan isi form-nya yang lengkap sesuai dokumen.
  6. Tunggu giliran panggilan nomor antrian pada layar monitor.
  7. Foto.
  8. Wawancara dan diberikan slip bayar bikin paspor.
  9. Setor ke BNI terdekat.
  10. Tiga hari kemudian ambil paspor (bawa slip pengambilan + bukti setor BNI).


Catatan :  Kalau paspor yang lama mau diambil, isi dulu form (beli di koperasi Rp. 500).
Untuk 'orang umum' bukan TKI diarahkan 'harus' ambil yang 48 halaman, sedangkan TKI harus yang 24 halaman (sebenarnya kalau jarang dipakai lebih baik ambil yang 24 halaman karena lebih murah, tetapi sayang yang ini khusus untuk TKI).




TAHUN 2019

Ketika aku memperpanjang paspor, step-nya ada yang berubah. Prosesnya dilakukan secara online.
Berikut ini adalah tahapannya :
  1. Buat akun kalau belum punya (username dan password). Contoh : pakai gmail
  2. Akun yang sama tsb. bisa dipakai untuk pembuatan akun di www.antrian.imigrasi.go.id. Sekaligus lakukan antrian online (ikuti langkahnya).
  3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal dan jam yang dipilih (bawa print QR Code antrian online).
  4. Masuk ke Ruang Pemeriksaan Berkas, untuk permohonan paspor baru membawa KTP, KK, Buku Nikah, Akte Kelahiran atau Ijazah (semuanya asli). Jika pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap, maka petugas memberi 2 form dalam map gratis. Sedangkan untuk perpanjangan paspor cukup bawa KTP dan Paspor Lama.
  5. Isi form (1 lembar), Surat Pernyataan (1 lembar dibubuhkan materai 6.000) dan Map depan diberi nama. KTP, KK, Buku Nikah, Akte Kelahiran/Ijazah di fotocopy di Koperasi Kantor Imigrasi Malang di bagian depan sebelah selatan).
  6. Ambil slip nomor antrian pada petugas untuk pembuatan paspor baru.
  7. Tunggu panggilan untuk wawancara, sidik jari dan foto.
  8. Bayar biaya pembuatan paspor di counter PT. Pos pada Kantor Imigrasi (350.000)
  9. Paspor dapat diambil 7 hari setelah pembayaran (bawa bukti pembayaran). Pada saat mengambil paspor, minta slip antrian pengambilan paspor pada petugas. Pengambilan paspor dilayani mulai pukul 10.00 s/d 15.00
  10. SELESAI


URUSAN BERES .... Untuk dipakai 4 Tahun 6 Bulan lagi



copyright© by RUSDI ZULKARNAIN
email : alsatopass@gmail.com

No comments: